Menyikapi temuan adanya kasus vaksin palsu di beberapa fasilitas kesehatan milik swasta, Kementerian Kesehatan, Badan POM, Badan Pengawas RS, dan 9 Organisasi Profesi Kesehatan menyatakan sikap bersama, antara lain:
1. Menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan menyampaikan empati kepada orang tua keluarga anak yang telah terindikasi terpapar vaksin palsu.
2. Dalam pelayanan kesehatan semua pihak baik pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan keamanan. Pelayanan kesehatan termasuk imunisasi harus tetap berjalan dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien dan sesuai standar sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Secara ilmiah, kandungan dalam vaksin palsu yang diperiksa Badan POM tidak menimbulkan efek samping pada kesehatan.
4. Berkomitmen sepenuhnya mendukung dan meneruskan seluruh lanjutan upaya pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan dan solusi terbaik atas kasus vaksin palsu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pendataan anak yang terpapar vaksin palsu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
b. Verifikasi anak yang telah terpapar vaksin palsu oleh Satga penanggulangan vaksin palsu.
c. Melakukan vaksinasi wajib ulang di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan setempat telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Vaksinasi wajib ulang yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, tidak dikenakan biaya.
d. Melakukan pemantauan tumbuh kembang anak.
5. Berkomitmen untuk mendukung berjalannya proses hukum dan penegakan hukum kepada oknum pelaku melakukan upaya evaluasi pelaksanaan regulasi sistem prosedur sistem pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Di hadapan sejumlah media, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek membacakan pernyataan sikap bersama antara Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo; Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Supriyatno; Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Bhakti Pulungan; Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi; Perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Aprisunadi; Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Rustam; Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Sri Rachmani; Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Susi Setiawaty; Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Krishna Jaya; aKetua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Sutoto; Ketua Badan Pengawas Rumah Skait (BPRS), Sumaryono Rahardjo; dan perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Risti Anggriani.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.